Krisis Kepatuhan terhadap Hukum Internasional dan Paradoks Otoritas Global

Oleh : Dr. Bagza Pratama, M.Sos (Pengamat Hubungan Internasional)

Pernyataan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres, mengenai semakin diabaikannya hukum internasional merupakan refleksi jujur atas krisis legitimasi yang tengah dihadapi tatanan global. Fenomena ini menandai paradoks mendasar antara norma hukum internasional yang bersifat mengikat secara universal dan realitas politik global yang masih didominasi oleh relasi kekuasaan.

Secara yuridis, fondasi utama hukum internasional modern tertuang dalam Piagam PBB. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dengan tegas menyatakan bahwa seluruh anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Ketentuan ini merupakan pilar utama jus contra bellum larangan perang dalam hukum internasional. Pengecualian terhadap larangan tersebut hanya diatur secara limitatif.

 Pasal 51 Piagam PBB memperkenankan penggunaan kekuatan semata-mata dalam konteks pembelaan diri (self-defense) apabila terjadi serangan bersenjata, dan itupun bersifat sementara hingga Dewan Keamanan mengambil langkah yang diperlukan. 

Selain itu, penggunaan kekuatan hanya sah apabila didasarkan pada mandat Dewan Keamanan sebagaimana diatur dalam Bab VII Piagam PBB.

Namun, dalam praktik hubungan internasional kontemporer, ketentuan tersebut kerap diabaikan. 

Tindakan militer sepihak yang dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan dan tanpa kondisi pembelaan diri yang sah menunjukkan adanya degradasi serius terhadap prinsip rule of law di tingkat global. Hukum internasional yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan justru sering kali dikalahkan oleh kepentingan geopolitik negara-negara kuat. Masalah ini diperparah oleh struktur kelembagaan PBB itu sendiri. 

Dewan Keamanan, sebagai organ utama penjaga perdamaian dan keamanan internasional, dibatasi oleh mekanisme hak veto sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Piagam PBB. Hak veto ini secara faktual menciptakan ketimpangan penegakan hukum internasional, di mana negara-negara tertentu memiliki kemampuan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum meskipun terdapat dugaan pelanggaran serius.

Kondisi tersebut melahirkan paradoks otoritas global. Di satu sisi, hukum internasional memiliki legitimasi normatif dan moral yang kuat  di sisi lain, ia kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan politik negara adidaya. Akibatnya, muncul persepsi standar ganda (double standards) dalam penerapan hukum internasional, yang secara perlahan mengikis kepercayaan negara berkembang dan masyarakat global terhadap sistem multilateral.

Implikasi dari krisis ini sangat serius. Ketika hukum internasional tidak lagi dihormati secara konsisten, maka prinsip penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB ikut terancam. Lebih jauh, normalisasi penggunaan kekuatan di luar kerangka hukum berpotensi menciptakan preseden berbahaya yang mengganggu stabilitas internasional dan memperbesar risiko konflik bersenjata.

Oleh karena itu, pernyataan Sekjen PBB seharusnya tidak berhenti pada tataran keprihatinan moral. Diperlukan komitmen politik global untuk memperkuat supremasi hukum internasional melalui reformasi tata kelola global, pembatasan penyalahgunaan hak veto, serta penguatan mekanisme akuntabilitas terhadap pelanggaran serius hukum internasional. Tanpa langkah konkret tersebut, hukum internasional berisiko tereduksi menjadi simbol normatif semata ada dalam teks, tetapi absen dalam praktik.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Live Tv