Jeneponto – Kondisi memprihatinkan di Ruangan Lontara 3 Gedung Rehan RSUD Lanto Daeng Pasewang, yang hingga kini belum dilengkapi pendingin ruangan meski gedung tersebut selesai dibangun pada tahun 2025, bukan sekadar persoalan teknis. Situasi ini berpotensi kuat melanggar hak pasien dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Melanggar Hak Pasien
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara tegas mengatur hak pasien.
Dalam Pasal 32 huruf d, disebutkan bahwa pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Kondisi suhu ruangan yang panas ekstrem, hingga membuat pasien kesulitan beristirahat dan merasa tersiksa, dinilai bertolak belakang dengan prinsip “manusiawi” dalam pelayanan kesehatan. Terlebih, adanya perbedaan fasilitas antara Ruangan Lontara 3 dan Lontara 4 memunculkan dugaan perlakuan yang tidak adil terhadap pasien.
Kewajiban Rumah Sakit yang Diabaikan
Masih dalam UU yang sama, Pasal 29 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.
Suhu ruangan yang tidak layak secara medis berpotensi mengganggu proses penyembuhan, terutama bagi pasien dengan kondisi tertentu. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait standar mutu pelayanan yang diterapkan pihak RSUD.
Indikasi Pelanggaran Standar Pelayanan Publik
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15 huruf c mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik yang layak.
Absennya pendingin ruangan di ruang perawatan aktif pada gedung baru mengindikasikan tidak terpenuhinya kewajiban dasar penyelenggara layanan, apalagi rumah sakit merupakan layanan publik esensial.
Lebih lanjut, Pasal 21 UU Pelayanan Publik mewajibkan adanya standar pelayanan yang mencakup sarana dan prasarana. Hingga kini, standar tersebut dipertanyakan implementasinya di Ruangan Lontara 3.
Tanggung Jawab Manajemen dan Pemerintah Daerah
Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, RSUD Lanto Daeng Pasewang juga terikat pada prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran. Gedung Rehan yang baru selesai dibangun pada 2025 seharusnya telah dirancang dan dilengkapi fasilitas penunjang sebelum difungsikan.
Ketiadaan AC memunculkan dugaan adanya kelalaian perencanaan, pengadaan, atau pengawasan proyek, yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh Inspektorat Daerah maupun aparat pengawas lainnya.
Desakan Audit dan Tindakan Tegas
Berdasarkan fakta di lapangan dan rujukan regulasi tersebut, publik mendesak:
- Pemasangan segera pendingin ruangan di Ruangan Lontara 3.
- Audit fasilitas dan anggaran Gedung Rehan secara menyeluruh.
- Evaluasi kinerja manajemen RSUD terkait pemenuhan hak pasien.
- Klarifikasi terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab layanan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum terhadap hak pasien dan kewajiban pelayanan publik.
Hingga laporan ini disusun, pihak manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang belum memberikan keterangan resmi, memperkuat desakan agar aparat pengawas tidak lagi tutup mata terhadap persoalan yang menyangkut martabat dan keselamatan pasien. (DRA)


