Ormas Radja Desak Kejari Blitar Tetapkan Mantan Bupati Sebagai Tersangka
BLITAR, jakwarta.com | Organisasi Masyarakat (Ormas) Radja mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar agar segera menetapkan mantan Bupati Blitar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, yang menelan anggaran sebesar Rp4,9 miliar.
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar, RS, dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar pada Rabu (16/4/2025). RS diperiksa selama kurang lebih lima setengah jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB dan diberondong 50 pertanyaan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bersama tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Blitar RS, terkait dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak,” ujarnya.
Andrianto juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Menanggapi pemeriksaan RS, Ketua Umum Ormas Radja, Tugas Nanggolo Yudho DP—akrab disapa Bagas—menyatakan bahwa pihaknya menuntut Kejari segera menetapkan mantan Bupati Blitar sebagai tersangka.
“Apapun keputusan pembangunan di Kabupaten Blitar, penanggung jawab mutlak adalah Bupati sebagai orang nomor satu,” tegas Bagas kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggung jawab kepala daerah, termasuk penggunaan anggaran APBD. “Meskipun tidak memperkaya diri sendiri, dengan kewenangan yang dimiliki, kepala daerah bisa memperkaya orang lain atau korporasi. Hal ini jelas diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Bagas.
Sebagai bentuk apresiasi jika tuntutan mereka dikabulkan, Ormas Radja menyatakan siap menggelar tasyakuran besar-besaran.
“Jika mantan Bupati Blitar ditetapkan sebagai tersangka, kami akan melakukan tasyakuran dengan menyembelih kambing,” ungkapnya.
Namun, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, Bagas menegaskan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dan menempuh langkah hukum lain.
“Kami optimis Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan bertindak independen dan tidak terkontaminasi,” pungkas Bagas.
(Lis/Red)