PTUN Jakarta Timur Kembali Gelar Sidang Sengketa Pemilihan Dewan Kota, Putusan Dijadwalkan Akhir Juni
Jakarta Timur, jakwarta.com — Persidangan terkait sengketa hasil pemilihan anggota Dewan Kota kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (4/6). Sidang kali ini menjadi momen krusial karena merupakan batas akhir bagi para pihak untuk menyerahkan bukti tertulis dan menghadirkan saksi.
Dalam sidang ketiga pihak yang terlibat — penggugat, tergugat, dan pihak intervensi — hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Pihak penggugat menyatakan akan menyerahkan tambahan dokumen bukti yang baru ditemukan dan diyakini dapat memperkuat gugatan mereka.
Namun, jalannya sidang sempat mengalami kendala lantaran saksi dari pihak tergugat tidak dapat hadir. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum tergugat di hadapan majelis hakim. Ketidakhadiran tersebut sedikit menghambat proses pembuktian dari pihak tergugat.
“Agenda hari ini sebenarnya adalah kesempatan terakhir bagi seluruh pihak untuk melengkapi dokumen pembuktian dan menghadirkan saksi. Kami berharap seluruh proses ini bisa segera rampung,” ujar pimpinan majelis hakim saat menutup sidang.
Majelis juga memberikan penegasan bahwa pendapat ahli dalam perkara ini tidak mutlak harus disampaikan secara langsung di ruang sidang. "Sepanjang disusun secara tertulis dan memiliki dasar yang kuat serta relevan dengan perkara, keterangan ahli tetap dapat dipertimbangkan," jelasnya.
Mengacu pada dinamika sidang hari ini, majelis memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. Sidang lanjutan akan tetap fokus pada penyampaian dan verifikasi bukti tambahan dari para pihak.
Putusan dari perkara ini direncanakan akan dibacakan pada akhir Juni 2025, menyusul selesainya seluruh rangkaian persidangan. (Ag)