TANGERANG, jakwarta.com | Proyek pembangunan Tower 2 Rumah Sakit Brawijaya milik PT KAI Medika Indonesia di Kota Tangerang memicu polemik serius. Warga menolak keras keberadaan tower crane sepanjang 55 meter yang melintas langsung di atas permukiman, karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Crane tersebut berdiri sejak 7 April 2026 di Jalan KH Mas Mansyur No. 2, dengan jangkauan yang melintasi wilayah RW 01 dan RW 02 Komplek Pinang Indah, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang. Posisi alat berat yang melampaui batas lahan proyek memicu kekhawatiran warga akan potensi kecelakaan, termasuk risiko jatuhnya material bangunan ke area hunian.
“Ini bukan lagi soal pembangunan, tapi soal keselamatan warga. Crane itu melintas tepat di atas rumah kami,” tegas Ketua RW 02, Irfan Pilliang, Jumat (17/4).
Tak Ada Sosialisasi, Protes Warga Diabaikan
Warga menyebut proyek tersebut berjalan tanpa sosialisasi memadai. Keberadaan crane yang tiba-tiba berdiri memicu keresahan luas di lingkungan terdampak.
Sehari setelah pemasangan crane, pada 8 April 2026, warga langsung mengirimkan surat keberatan kepada pihak RS Brawijaya. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pemerintah Kecamatan Pinang, Kelurahan Sudimara Pinang, serta unsur wilayah terkait.
Namun, hingga lebih dari satu pekan berlalu, warga mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pihak rumah sakit.
Selain persoalan keselamatan, warga juga menyoroti dampak lain, mulai dari peningkatan lalu lintas truk proyek, potensi polusi debu, hingga kekhawatiran terhadap pengelolaan limbah rumah sakit di masa mendatang.
Mangkir dari Mediasi, Camat Soroti Etika Pengelola Proyek
Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Pinang pada Jumat (17/4) berakhir tanpa hasil. Pihak RS Brawijaya tidak menghadiri pertemuan tersebut tanpa memberikan keterangan.
Camat Pinang, Syarifuddin Harja Winata, menyayangkan sikap tersebut dan menilai tidak adanya itikad baik dari pihak pengelola proyek.
“Seharusnya pihak RS hadir untuk bersilaturahmi dan menjelaskan kepada warga. Ini menyangkut keselamatan. Tidak cukup hanya mengandalkan izin administratif,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek, termasuk terkait mitigasi risiko, mobilitas alat berat, serta pengelolaan dampak lingkungan.
Melampaui Batas Lahan, Risiko Tinggi
Keterangan warga menyebutkan, keterbatasan lahan proyek membuat pemasangan crane dilakukan di sisi area, sehingga lengan crane (jib) melampaui batas properti dan melintas di atas jalan umum serta permukiman.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip dasar keselamatan konstruksi dan meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya saat proses pengangkutan material berlangsung.
Warga pun mendesak pembongkaran crane dan meminta pengelola proyek mengganti metode konstruksi dengan skema yang lebih aman.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kuasa hukum warga dari MTA Law Firm, Endang Sutisna, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hukum jika tetap dibiarkan.
“Jika crane beroperasi melintas di atas permukiman tanpa jaminan keselamatan yang jelas, itu berpotensi melanggar hukum. Warga memiliki hak atas rasa aman,” ujarnya.
Penolakan Menguat, Proyek Terancam Terhenti
Warga RW 02 secara tegas menyatakan penolakan terhadap keberadaan Tower 2 RS Brawijaya selama persoalan keselamatan belum diselesaikan secara transparan.
Mereka mendesak penghentian sementara aktivitas proyek yang berisiko, sekaligus meminta pihak pengelola membuka ruang dialog yang terbuka dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Brawijaya belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut. (Red)


