Tangerang, jakwarta.com — Di tengah transisi besar sistem hukum pidana nasional pasca lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) STISNU Nusantara Tangerang resmi dikukuhkan sebagai bagian dari penguatan akses keadilan masyarakat.
Pengukuhan tersebut dirangkaikan dengan Seminar Hukum Nasional bertema “Transformasi Bantuan Hukum dalam Era KUHP dan KUHAP Baru: Tantangan dan Peran LBH” yang digelar di Aula Kampus STISNU Tangerang, Selasa (10/2/2026).
Prosesi pelantikan kepengurusan LBH STISNU Tangerang dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Qustulani, MA.Hum, Rektor sekaligus Ketua Umum Perguruan Tinggi STISNU. Dalam sambutannya, Qustulani menegaskan bahwa keberadaan LBH di lingkungan perguruan tinggi bukan sekadar pelengkap akademik, melainkan instrumen strategis dalam menjawab problem ketimpangan akses keadilan.
“Perubahan besar dalam sistem hukum pidana menuntut kehadiran lembaga bantuan hukum yang kuat, profesional, dan berpihak pada masyarakat. LBH STISNU harus hadir sebagai penjaga nurani keadilan,” ujarnya.
Dukungan kelembagaan juga disampaikan oleh Muflih Adi Laksono, Lc., MA, Ketua Yayasan LBH STISNU, yang menegaskan komitmen yayasan dalam memastikan LBH berjalan secara independen, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai ke-NU-an.
Acara ini turut dihadiri Yunadin, S.H., Pimpinan Redaksi media online TERBITHARIAN.COM sekaligus alumni STISNU, yang menilai sinergi antara media, akademisi, dan LBH menjadi elemen penting dalam mengawal implementasi hukum nasional agar tetap berpihak pada publik.
Dalam sesi seminar, para narasumber menyoroti dampak sistemik KUHP dan KUHAP baru terhadap praktik bantuan hukum. Mila Azizah, S.H., M.H., dosen dan praktisi hukum STISNU, menilai bahwa perubahan norma hukum pidana akan memperluas ruang interpretasi hukum yang berpotensi memengaruhi hak warga negara.
“LBH harus meningkatkan kapasitas advokasinya. KUHP dan KUHAP baru membawa paradigma baru yang menuntut kecermatan, keberanian, dan profesionalisme,” ujarnya.
Sementara itu, Edi Wahyono, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten, menekankan bahwa penyuluhan hukum menjadi kunci agar perubahan regulasi tidak menjauhkan hukum dari masyarakat.
“Tanpa edukasi hukum yang masif, perubahan regulasi justru bisa menciptakan ketimpangan baru. Di sinilah peran strategis LBH,” katanya.
Ketua LBH STISNU Tangerang, Endang Sutisna, S.H. atau Kang Tisna, menegaskan bahwa LBH STISNU akan mengambil posisi aktif sebagai lembaga advokasi dan pendidikan hukum.
“LBH STISNU bukan hanya alat bantu litigasi, tetapi juga ruang kaderisasi mahasiswa hukum agar memahami realitas hukum di lapangan. Ini bagian dari tanggung jawab ideologis NU,” tegasnya.
Dengan pelantikan kepengurusan baru dan dukungan lintas sektor, LBH STISNU Tangerang diproyeksikan menjadi salah satu aktor penting dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memperkuat akses keadilan masyarakat di tengah dinamika hukum nasional yang terus berkembang. (ES)


