Pengungkapan Obat Keras Tipe G oleh Polres Jakarta Barat Diapresiasi, Namun Dinilai Belum Menyentuh Masalah Lain

0

JAKARTA, jakwarta.comPengungkapan kasus peredaran obat keras dan psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengamankan 30 orang tersangka mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun di sisi lain, capaian tersebut juga dinilai belum menyentuh persoalan lain yang selama ini turut meresahkan masyarakat, seperti peredaran rokok ilegal dan praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat.

Hal tersebut disampaikan Robert Siagian, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Provinsi DKI Jakarta, saat ditemui di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (2/2/2026).

Menurut Robert, langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tipe G patut diapresiasi sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat. Namun, ia menilai penegakan hukum seharusnya dilakukan secara lebih menyeluruh terhadap berbagai praktik ilegal yang berkembang di wilayah Jakarta Barat.

“Penangkapan terkait obat-obatan ini tentu perlu kita apresiasi setinggi-tingginya. Namun akan lebih baik jika penindakan tersebut dibarengi dengan penertiban peredaran rokok non-cukai dan tempat prostitusi terlarang yang berkedok panti pijat,” ujar Robert.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKBP Vernal Armando Sambo berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar golongan G dan psikotropika yang meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita 231.345 butir obat keras dan psikotropika, termasuk jenis Tramadol, dari 26 kasus dengan total 30 tersangka. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi selama periode Januari hingga 1 Februari 2026 yang dilakukan bersama jajaran Polsek di wilayah Jakarta Barat.

Robert menilai, keberhasilan tersebut menunjukkan kinerja kepolisian yang positif, namun ia berharap penindakan hukum tidak bersifat parsial.

“Jangan hanya fokus pada obat-obatan. Rokok ilegal dan tempat prostitusi berkedok panti pijat juga harus segera diperiksa dan diamankan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik-praktik ilegal tersebut bukanlah hal baru dan telah berlangsung cukup lama.

“Saya yakin aparat kepolisian di Jakarta Barat sudah memiliki data terkait hal itu. Tinggal bagaimana ada niat dan langkah tegas untuk menertibkannya,” pungkas Robert.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan, guna menciptakan rasa aman dan ketertiban yang menyeluruh di wilayah Jakarta Barat. (Pray) 


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top