Janji Pinjaman Rp3,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Korban Mengaku Terus Diminta Setor Uang dan Datangkan Nasabah Baru

0

Jakarta, jakwarta.com – Harapan mendapatkan pinjaman modal usaha senilai Rp3,5 miliar berubah menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang. Seorang warga mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang untuk berbagai biaya yang diminta dalam proses pengajuan pinjaman, namun hingga kini dana yang dijanjikan belum juga diterimanya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, perkara tersebut bermula pada 19 September 2025 ketika korban bertemu dengan Joko Kusdianto di Yogyakarta untuk membahas pengajuan pinjaman dengan jaminan sebidang tanah seluas sekitar 7.300 meter persegi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Korban menyatakan bahwa setelah pengajuan pinjaman dinyatakan disetujui, dirinya diminta mentransfer sejumlah dana yang disebut sebagai biaya notaris dan biaya administrasi lainnya. Dengan harapan pinjaman segera dicairkan, korban mengaku memenuhi seluruh permintaan tersebut.

Namun, ketika tanggal pencairan yang dijanjikan pada 23 September 2025 tiba, dana pinjaman tidak kunjung diterima.

Yang lebih mengejutkan, menurut pengakuan korban, dirinya kemudian diminta mencari tiga orang calon peminjam baru dengan nilai pinjaman masing-masing Rp200 juta tanpa agunan.

Korban pun memperkenalkan tiga nama, yakni Nanik Asmaiyah, Suliha, dan Tri Wahyono. Menurut keterangannya, masing-masing calon peminjam diminta menyetorkan dana sebesar Rp20 juta yang disebut sebagai "keuntungan di depan", sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp60 juta.

Tidak berhenti di situ, korban menyebut salah satu calon peminjam, Suliha, kembali diminta membayar tambahan Rp7 juta untuk peningkatan plafon pinjaman serta Rp2,8 juta yang disebut sebagai biaya notaris.

Meski berbagai pembayaran telah dilakukan, korban mengaku baik dirinya maupun para calon peminjam tidak pernah menerima pencairan dana sebagaimana yang dijanjikan.

Korban juga menyatakan bahwa setiap kali menanyakan kepastian pencairan, alasan yang diterimanya selalu berubah-ubah. Menurutnya, muncul permintaan biaya tambahan dengan alasan proses pencairan belum dapat dilakukan.

Merasa terus menunggu tanpa kepastian, korban mengaku telah beberapa kali mendatangi Yogyakarta untuk meminta penjelasan sekaligus menagih pengembalian dana yang telah disetorkan. Selain dana administrasi, korban juga mengaku mengalami kerugian akibat biaya perjalanan, penginapan, dan kebutuhan lainnya selama proses tersebut.

"Saya sudah berulang kali meminta penyelesaian secara baik-baik. Yang saya harapkan hanya kepastian dan pengembalian seluruh dana yang telah saya keluarkan. Sampai hari ini belum ada penyelesaian," ujar korban.

Korban berharap pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga mengaku menyampaikan pengalamannya agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang sebelum dana benar-benar dicairkan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari Joko Kusdianto terkait keterangan yang disampaikan oleh korban. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan versi dan pengakuan pihak korban yang didukung dokumen yang disampaikan kepada redaksi.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Joko Kusdianto atau pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan sehingga informasi dapat disajikan secara berimbang. []

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top