Jakarta, jakwarta.com - Bea Cukai Watch (BCW) mengkritisi pendekatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang belakangan kembali menonjolkan edukasi kepada masyarakat dan pedagang eceran.
BCW menilai edukasi tetap diperlukan sebagai instrumen pencegahan. Namun, pemberantasan BKC ilegal tidak boleh bergeser menjadi persoalan seolah-olah masyarakat dan pedagang kecil merupakan mata rantai utama yang harus dibenahi.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menanggapi pemberitaan mengenai program Bea Cukai dalam memberantas BKC ilegal melalui edukasi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat daerah.
Dalam kegiatan yang diberitakan pada 4 September 2026 itu, Bea Cukai antara lain memberikan edukasi kepada pedagang eceran mengenai kewajiban pembayaran cukai, pelekatan pita cukai, identifikasi rokok ilegal serta ketentuan pidana.
Bea Cukai juga menyatakan pemberantasan BKC ilegal membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat.
Menurut Jimmy, pendekatan tersebut baik, tetapi tidak boleh menjadi etalase utama pemberantasan BKC ilegal.
"Masyarakat memang perlu diedukasi.Tetapi jangan sampai negara sibuk mengajari masyarakat membedakan rokok legal dan ilegal, sementara pertanyaan yang lebih besar tidak terjawab: siapa yang memproduksi barang ilegal itu, dari mana barangnya, siapa distributornya, siapa pemodalnya, bagaimana rantai pasoknya, dan mengapa barang tersebut bisa beredar luas sampai ke warung-warung?” kata Jimmy.
BCW: Jangan Gempur Warung, Tapi Hulunya Tak Tersentuh
BCW mempertanyakan efektivitas pemberantasan apabila operasi lebih terlihat di tingkat pedagang dan pengecer, sementara pengungkapan jaringan produksi dan distribusi pada tingkat yang lebih tinggi tidak dibuka secara transparan kepada publik.
Menurut Jimmy, keberadaan BKC ilegal di warung merupakan ujung dari sebuah rantai distribusi. Karena itu, pemberantasan seharusnya lebih agresif bergerak ke hulu.
"Rokok ilegal tidak lahir di warung. Pita cukai palsu juga tidak dibuat oleh konsumen. Barang itu diproduksi, dikemas, diangkut dan didistribusikan melalui suatu jaringan. Maka yang harus dibongkar adalah rantainya, bukan berhenti pada pedagang kecil," katanya.
BCW meminta DJBC menunjukkan kepada publik hasil penindakan berdasarkan level pelaku berapa yang menyasar pengecer, distributor, pengangkut, produsen, pemasok pita cukai palsu atau bekas, hingga pihak yang mendanai atau mengendalikan jaringan.
Bea Cukai sendiri sebelumnya menyatakan operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan di berbagai daerah dan menyasar pula titik distribusi serta pengiriman barang. Karena itu, menurut BCW, data hasil penindakannya semestinya dapat digunakan untuk menunjukkan apakah penegakan hukum benar-benar bergerak dari hilir menuju hulu.
Pita Cukai ASPAL Berasal dari Mana
BCW juga menyoroti penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan ataupun salah personalisasi.
Menurut Jimmy, pemerintah tidak cukup hanya mengajarkan masyarakat mengenali ciri pita cukai ilegal.
"Kalau ditemukan pita cukai palsu atau ASPAL, pertanyaan BCW justru dimulai dari sana: siapa yang membuatnya, bagaimana teknologi pencetakannya, siapa yang memesan, bagaimana distribusinya dan siapa pengguna akhirnya? Jangan hanya masyarakat diminta belajar melihat pita cukai dengan lampu ultraviolet, sementara jaringan yang menyediakan pita ilegalnya tidak dibongkar," tegasnya.
Dalam kegiatan di Lampung yang menjadi bagian pemberitaan tersebut, petugas memang memperagakan kepada pedagang cara mengenali rokok ilegal secara kasat mata maupun menggunakan lampu ultraviolet.
BCW menilai temuan pita cukai bermasalah seharusnya menjadi pintu masuk investigasi untuk menelusuri seluruh rantai pasok.
BCW Minta Pengawasan Internal Juga Dibuka
Selain mengejar produsen dan distributor, BCW meminta DJBC memastikan pemberantasan BKC ilegal juga menyentuh pers. Rill/Red


