Eksekusi Rumah di Komplek Palem Lestari, Cengkareng Jakarta Barat Ditunda
JAKARTA BARAT, jakwarta.com - Permohonan penundaan eksekusi rumah di Perumahan Taman Palem Lestari Blok A3/3F, RT 016, RW 008, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Kami berterima kasih kepada Ketua PN Jakarta Barat yang telah mengabulkan permohonan klien kami, Firdianti Rosiana," ujar Siregar setelah menghadiri sidang panggilan teguran/aanmaning di PN Jakarta Barat, Kamis (12/9/2024).
Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya agar putusan perkara No. 369/Pdt.G/2021/PN.Jkb.Brt. tertanggal 13 Oktober 2021 dibatalkan karena dianggap tidak mendasar. "Pertama, klien kami tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait perkara tersebut, dan kedua, telah terjadi pemindahan hak atas kepemilikan rumah tersebut," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum untuk membela kliennya.
Sementara itu, Firdianti Rosiana menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas ditundanya eksekusi, serta mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Jakarta Barat. "Puji syukur kepada Tuhan dan terima kasih kepada Ketua PN Jakarta Barat yang telah memberikan rasa keadilan. Semoga kasus ini berjalan dengan adil dan bijaksana," tutupnya.
Tim