Komplotan Pencuri Kabel Gardu PLN Ditangkap, Polisi: Total Kerugian Rp220,8 Juta


Jakarta, jakwarta.com Polsek Tambora berhasil membongkar komplotan pencuri kabel gardu milik PLN yang selama ini meresahkan warga dan mengakibatkan kerugian besar. Ironisnya, aksi kriminal ini justru dikendalikan oleh seorang mantan teknisi PLN yang memanfaatkan keahliannya untuk membobol infrastruktur kelistrikan dengan cepat dan rapi.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan penangkapan para pelaku berawal dari laporan gangguan listrik yang masuk ke Call Center PLN pada Rabu (26/11/2025). Ketika petugas melakukan pengecekan di Jalan Pengukiran, Pekojan, Jakarta Barat, ditemukan kabel gardu sepanjang 30 meter senilai Rp28 juta telah raib.

“Berdasarkan rekaman CCTV warga dan hasil penyelidikan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kompol Kukuh dalam konferensi pers, Selasa (6/1/2026).

Pengejaran Berakhir 30 Desember, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi

Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menangkap tiga tersangka pada 30 Desember 2025, masing-masing di lokasi berbeda:

  • AP (46) dan N (41) ditangkap di BKT Duren Sawit, Jakarta Timur
  • EM (49) ditangkap di kawasan Caman Raya, Bekasi

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan: N merupakan mantan teknisi PLN, sehingga memahami prosedur teknis pemotongan kabel gardu tanpa menimbulkan kecurigaan dalam waktu singkat.

“Tersangka N adalah otak di balik aksi ini. Mereka sudah beraksi delapan kali di lokasi berbeda. Total kerugian yang dialami PLN mencapai Rp220.873.000,” tegas Kompol Kukuh.

Modus: Potong Cepat Kabel Gardu, Jual Murah ke Penadah

Para pelaku menjalankan aksinya dengan sistematis. Mereka mendatangi lokasi gardu, memotong kabel, lalu membawa hasil curian untuk dijual. Namun yang membuat miris, kabel bernilai puluhan juta itu dijual dengan harga sangat rendah.

Untuk kabel sepanjang 30 meter, komplotan hanya memperoleh Rp2,4 juta, dengan pembagian:

  • masing-masing pelaku mendapat sekitar Rp700 ribu
  • sisanya digunakan untuk biaya operasional

Pembagian Peran: Dua Eksekutor, Satu Pengawas

Polisi juga membeberkan pembagian peran para pelaku:

  • EM dan N sebagai eksekutor pemotongan kabel gardu
  • AP bertugas memantau situasi keamanan di sekitar lokasi (pengawas/kurir)

PLN: Waspada Oknum Mengaku Petugas

Merespons kasus tersebut, Manager PLN UP3 Bandengan, Meyrina P. Turambi, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan jika ada orang mengaku petugas PLN.

“Kami meminta pelanggan untuk selalu menanyakan identitas resmi petugas yang datang. Jika mencurigakan, segera hubungi Call Center PLN untuk verifikasi,” tegasnya.

Dijerat Pasal 363 KUHP, Ancaman 7 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita:

  • dua unit sepeda motor
  • sejumlah alat pemotong kabel yang digunakan untuk beraksi

Kini ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Tambora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penutup: Kejahatan Infrastruktur, Dampaknya ke Warga

Kasus ini bukan sekadar pencurian biasa. Aksi pencurian kabel gardu berdampak langsung pada gangguan listrik, menghambat aktivitas warga dan pelayanan publik. Polisi menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah dan lokasi lain yang menjadi target komplotan.

(Pray)

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Live Tv