Presiden Berbahaya Penangkapan Kepala Negara : Ujian Serius Tata Kelola Global
Oleh: Dr. Bagza Pratama, S.Sos., M.Sos (Pengamat Hubungan Internasional)
Pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menilai dugaan penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat sebagai “preseden berbahaya” patut dibaca bukan sekadar sebagai reaksi diplomatik, melainkan sebagai alarm keras bagi tatanan hukum dan politik internasional. Isu ini, terlepas dari perdebatan validitas faktualnya, mencerminkan ketegangan mendalam antara kekuatan hegemonik dan prinsip dasar kedaulatan negara.
Dalam sistem internasional modern, kepala negara yang sedang menjabat memiliki imunitas hukum berdasarkan hukum internasional, khususnya Konvensi Wina dan praktik kebiasaan internasional. Penangkapan sepihak terlebih oleh negara lain bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pelanggaran simbolik terhadap kedaulatan negara. Ketika prinsip ini digeser oleh kepentingan politik, maka hukum internasional berubah dari norma kolektif menjadi instrumen kekuasaan.
Amerika Serikat selama ini memosisikan diri sebagai penjaga demokrasi dan supremasi hukum global. Namun, tindakan atau klaim tindakan semacam ini justru memperkuat kritik lama bahwa hukum internasional sering diterapkan secara selektif. Negara kuat cenderung kebal, sementara negara berkembang menjadi objek penegakan hukum yang politis. Inilah yang dikhawatirkan PBB sebagai presiden : jika satu negara dapat menangkap kepala negara lain atas dasar hukum domestiknya sendiri, maka tidak ada lagi jaminan stabilitas diplomatik global.
Kasus Venezuela juga tidak bisa dilepaskan dari konteks geopolitik Amerika Latin yang historis. Kawasan ini telah lama menjadi arena intervensi, baik terbuka maupun terselubung, oleh kekuatan besar. Dari Panama hingga Bolivia, pola yang sama berulang : delegitimasi rezim, tekanan ekonomi, isolasi diplomatik, dan justifikasi hukum.
Isu penangkapan presiden bukan lagi soal kriminalitas, melainkan alat tekanan politik internasional. normalisasi praktik semacam ini berpotensi menciptakan anarki diplomatik. Negara-negara lain dapat meniru pola serupa dengan dalih penegakan hukum atau perlindungan HAM. Dunia akan bergerak menuju situasi di mana kekuatan militer dan ekonomi menentukan benar-salah, bukan konsensus multilateral. Ini adalah antitesis dari semangat PBB yang dibangun pasca Perang Dunia II.
Bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, isu ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat multilateralisme dan hukum internasional yang adil. Dunia tidak boleh membiarkan standar ganda menjadi norma baru. Jika dibiarkan, maka bukan hanya Venezuela yang terancam, melainkan seluruh sistem hubungan internasional yang berbasis aturan. Pada akhirnya, peringatan PBB tentang “presiden berbahaya” bukanlah retorika kosong. Ia adalah refleksi kegelisahan global bahwa dunia sedang bergerak dari rule-based order menuju power-based order. Jika tren ini berlanjut, maka konflik internasional tidak lagi diselesaikan melalui diplomasi dan hukum, melainkan melalui pemaksaan dan dominasi.
Dan sejarah telah cukup mengajarkan : tatanan global yang dibangun di atas kekuatan semata, selalu berakhir pada ketidakstabilan.
