Jakarta Barat, jakwarta.com – Gerak cepat Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat tindak pidana penipuan kendaraan roda dua berhasil diamankan saat patroli observasi wilayah di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2026) sore.
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Bandengan Utara I RT 03 RW 12, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Adapun identitas kedua pelaku yakni:
- Aldi Sembara Sirega (27), warga Cengkareng, Jakarta Barat.
- Renaldi Akbarudin (29), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda yang diduga hasil tindak penipuan.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora tengah melakukan patroli dan observasi wilayah guna mengantisipasi gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Tambora.
Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan dari warga bahwa terdapat dua orang terduga pelaku penipuan yang diamankan masyarakat di Pos RW 12 Pekojan.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan interogasi awal terhadap kedua terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui telah melakukan tindak penipuan terhadap korban,” ujar petugas di lokasi.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tambora guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang menilai respons cepat jajaran Polsek Tambora mampu menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Polsek Tambora juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan, khususnya transaksi kendaraan bermotor, serta segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. (Pray)


