Pria Pencuri Minyak Goreng di Pekojan Ditangkap Polsek Tambora

0

Jakarta Barat, jakwarta.com – Seorang pria berinisial P (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambora setelah kedapatan mencuri minyak goreng di sebuah warung kelontong di Jalan Pekojan III, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026).

Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas dan videonya kemudian diunggah oleh akun Instagram @warga.jakbar. Dalam rekaman terlihat pelaku yang mengenakan kaus hitam berjalan di depan warung sekitar pukul 07.00 WIB. Saat melihat sebuah keranjang berisi satu boks minyak goreng yang diletakkan di depan warung, pelaku langsung mengambil barang tersebut dan melarikan diri.

Penjaga warung yang mengetahui aksi pencurian itu sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial P yang diduga mencuri delapan kemasan minyak goreng dari warung tersebut.

“Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial P, usia 25 tahun, yang mencuri minyak goreng sekitar delapan buah,” ujar Sudrajat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di warung yang sama sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, pemilik warung juga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Saat pelaku kembali beraksi untuk kedua kalinya, pemilik warung langsung memviralkan rekaman kejadian tersebut di media sosial dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300.000.

Menurut Sudrajat, pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon di wilayah Krendang. Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual hasil curiannya untuk memenuhi kebutuhan makan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku bekerja sebagai tukang sablon di daerah Krendang. Hasil pencurian dijual untuk makan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Pray) 

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top