Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bulukumba


Bulukumba, jakwarta.com  | Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba telah mengamankan seorang pria berinisial FR (44), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial SR (10), yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan tersebut.

Insiden ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Terduga pelaku FR, yang diketahui merupakan paman korban dan tinggal bertetangga, diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera bergerak. FR berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Rilau Ale pada Senin dinihari, 9 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, dan langsung diserahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, korban SR masih menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak berwenang guna memulihkan kondisi mental dan fisiknya. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing, serta melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak. (red)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Live Tv