Gelar Aksi di PN Surabaya, AMI Desak Ketua PN Mundur dari Jabatan
SURABAYA, jakwarta.com – Aliansi Madura Indonesia (AMI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/10), pasca tertangkapnya tiga majelis hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pembebasan Ronald Tannur, tersangka penganiayaan pacarnya yang menyebabkan kematian.
Dalam aksinya kali ini, AMI menuntut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar mundur dari jabatannya. Baihaki Akbar, Ketua Umum AMI, menduga bahwa Ketua PN turut terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur.
"Dalam aksi ini, kami meminta agar Ketua PN Surabaya dipecat, karena pembebasan Ronald tentunya atas persetujuan ketua. Jadi sudah jelas bahwa ia mengetahui soal uang yang diterima oleh tiga majelis hakim yang tertangkap dalam OTT tersebut," ujar Baihaki saat menemui perwakilan PN Surabaya.
Namun, dalam pertemuan dengan pihak PN Surabaya, AMI hanya ditemui oleh Humas pengadilan. Menurut informasi yang diterima, Ketua PN Surabaya saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kami menyambut baik tuntutan dari AMI, dan akan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi. Kami juga turut prihatin atas apa yang menimpa institusi kami dan mohon dukungan dari semua pihak," kata Humas PN saat menemui perwakilan AMI.
Setelah menggelar aksi di PN Surabaya, AMI melanjutkan aksinya di Pengadilan Tinggi Surabaya, mendesak agar permasalahan ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Mereka juga menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemberi suap dan Ketua PN Surabaya, diperiksa.
AMI berharap agar seluruh jajaran hukum tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan.
Reporter: S. Hadi Purba